Liputan6.com, Jakarta - Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember. Perayaan bagi kaum difabel ini digagas pertama kali oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB pada 1992.
Indonesia kemudian meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disablitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Kini, peringatan Hari Disabilitas Internasional kian mendapat perhatian besar di banyak negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga
Seiring dengan itu, akses dan fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas dibangun di beberapa kota di Tanah Air. Misalnya di trotoar, area publik hingga sarana transportasi.
Advertisement
Momen Hari Disabilitas Internasional bisa dijadikan tolok ukur bagi Indonesia. Sudahkah ramahkah Indonesia terhadap para penyandang disabilitas? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement