Ade Hidayat: Diklat Audit SMKP Hanya Bisa Diselenggarakan Oleh Instansi Pembina

“Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, Diklat Audit SMKP hanya bisa diselenggarakan oleh instansi pembina,” kata Ade saat membuka diklat.

oleh Reza pada 03 Des 2019, 13:55 WIB
Diperbarui 03 Des 2019, 14:16 WIB
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka kedua diklat tersebut, Senin (2/12).

Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan dua diklat secara bersamaan. Adalah Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan IV dan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Terbuka (Juru Ledak Kelas II) Angkatan XIII.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka kedua diklat tersebut, Senin (2/12). Pembukaan dilakukan di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung. “Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, Diklat Audit SMKP hanya bisa diselenggarakan oleh instansi pembina,” kata Ade saat membuka diklat.

Ia melanjutkan, jadi tidak benar apabila di luar sana banyak lembaga menawarkan diklat audit ataupun Implementasi SMKP karena satu-satunya lembaga yang bisa menyelenggarakan diklat ini yaitu PPSDM Geominerba sebagai instansi pembina.

”Pun dengan sertifikasi Juru Ledak. PPSDM Geominerba sebagai lembaga berplat merah, atau LSP P2 memiliki hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan diklat dan mensertifikasi para peserta pendidikan dan pelatihannya juga.Pembukaan dua diklat ini menjadi momen penegasan untuk tidak salah memilih lembaga pendidikan.

Meski merupakan lembaga milik negara, PPSDM Geominerba memiliki kompetensi lengkap dan terakreditasi A di bawah Kementerian ESDM. Mengapa hal ini terus saya tekankan, karena hal tersebut untuk menciptakan good mining practice.Sebanyak 36 peserta mengikuti Diklat Juru Ledak Kelas II yang akan berlangsung selama enam hari ke depan (2-7 Desember). Sementara sekitar 19 orang lainnya tercatat sebagai peserta Diklat Audit SMKP yang akan berlangsung selama lima hari (2-6 Desember 2019).

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya