Mahfud Md: Hukum Tidak Boleh Dijadikan Industri

Karenanya, Mahfud berpesan penting agar para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim, jangan menjadikan hukum sebagai industri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Des 2019, 18:31 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 18:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (foto: tim humas kemenko polhukam)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyinggung praktik penegakan hukum yang masih ditemukan kejanggalan, yaitu ketika orang sudah benar dibuat agar menjadi salah.

"Kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Mahfud mengatakan, hal tersebut disampaikannya di Rakernas Kejaksaan Agung yang dihelat hari ini di Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Mahfud Md.

Mahfud Md menuturkan, saat ini banyak yang menjadikan hukum sebagai industri. Mereka adalah para oknum yang menjadikan proses penegakan hukum di mana orang yang tidak bermasalah dibuatkan masalah agar berperkara, atau orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa agar menjadi bersalah, atau pula orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.

"Itulah namanya industri hukum," tegas dia.

Mahfud melanjutkan, hukum saat ini seperti ditunggangi seakan barang yang bisa disetel-setel, dengan keahlian terampil.

Dia mencontohkan, yang sering terjadi adalah orang yang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA eksekusinya tidak jalan, karena melalui aparat penegak hukum yang digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana, padahal seharusnya itu sudah selesai.

"Jadi disalahkan, misalnya saya sedang membaca kasus ini orang menang di pengadilan kemudian mau minta eksekusi katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang itu dilaporkan telah memalsukan fakta kan tidak boleh begitu, menang ya menang," jelas Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Boleh Industri

Mahfud Md
Menko Polhukam, Mahfud Md menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Karenanya, Mahfud berpesan penting agar para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim jangan menjadikan hukum sebagai industri.

"Perindustrian hukum itu tidak boleh, kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," Mahfud menandaskan.

Kegiatan Rakernas ini dihadiri Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, kepala kejaksaan tinggi dan jaksa agung muda, hingga para pejabat eselon satunya kejaksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya