Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud Md menyatakan, penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai penyelenggara negara.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara, yaitu menyerahkan LHKPN," ujar Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2019).
Advertisement
Mahfud mengaku ada penambahan jumlah harta yang dia laporkan. Diketahui Mahfud terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2013 saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak zaman saya laporan terakhir itu tahun 2013, tentu ada penambahan, kan sudah enam tahun," katanya.
Mahfud mengimbau kepada para menteri pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkan hartanya ke KPK.
"Iya lah (mengimbau), menteri-menteri saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu (LHKPN) memang rumit laporannya, bukan enggak mau, memang rumit,"Â kata Mahfud Md.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Kekayaan Mahfud Md
Dalam LHKPN tahun 2013, Mahfud tercatat memiliki harta senilai Rp15.063.958.397 dan USD 104.615.
Mahfud memiliki 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 4.260.434.000 yang tersebar di Jakarta, Sleman, dan Pamekasan. Mahfud juga tercatat memiliki enam unit kendaraan bermotor dengan total nilai sebesar Rp 777 juta.
Mahfud juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 73.200.000 serta giro dan setara kas bernilai Rp 9.953.324.397 dan USD 104.615.
Advertisement