Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang atau mafia migas di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
Untuk menelisik kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan petinggi di PT PES.
Baca Juga
Mereka adalah mantan Head of Finance PT PES Simson Panjaitan, mantan Senior Risk Managemenet dan Internal Control PT PES Rudi Donardi, mantan Chief of Operation & Shipping PT PES Mohamad Iskandar Mirza, dan mantan Chief of Controller PT PES yang juga Financing Planning & Evaluation Manager Direktorat Keuangan dan Strategi Perusahaan PT Pertamina Nailul Achmar.
Advertisement
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Â
Satu Tersangka
Pada kasus ini KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).
Untuk menampung penerimaan tersebut, Bambang mendirikan Siam Group Holding yang bekedudukan hukum di British Virgin Island.
Advertisement