KPK Periksa 4 Eks Petinggi Pertamina Energy Services Terkait Kasus Mafia Migas

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang atau mafia migas di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 11:00 WIB
Seruan Lapor Kekayaan, Spanduk Raksasa Dibentangkan di Gedung KPK
Empat orang aktivis bersiap turun untuk membentangkan spanduk raksasa di gedung C Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (26/3). Spanduk ini bertujuan mengimbau para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang atau mafia migas di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Untuk menelisik kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan petinggi di PT PES.

Mereka adalah mantan Head of Finance PT PES Simson Panjaitan, mantan Senior Risk Managemenet dan Internal Control PT PES Rudi Donardi, mantan Chief of Operation & Shipping PT PES Mohamad Iskandar Mirza, dan mantan Chief of Controller PT PES yang juga Financing Planning & Evaluation Manager Direktorat Keuangan dan Strategi Perusahaan PT Pertamina Nailul Achmar.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

 

Satu Tersangka

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).

Untuk menampung penerimaan tersebut, Bambang mendirikan Siam Group Holding yang bekedudukan hukum di British Virgin Island.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya