Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan unit laptop dan komputer yang melibatkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero). Pada 7 Februari 2024, KPK menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera di Bandung, Jawa Barat, dan menyita deposito senilai Rp6,4 miliar.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, (11/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Selain deposito, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. "Dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas," tambah Tessa.
Advertisement
Penyidik KPK saat ini sedang gencar melakukan tracking aset alias penelusuran aset dari kasus ini untuk memulihkan kerugian negara.
"Saat ini penyidik masih melakukan tracking asset alias penelusuran aset dari kasus yang ditanganinnya untuk pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan unit laptop dan komputer itu," jelas Tessa.
Kerugian Negara Rp 120 Miliar
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis.
"Perkiraan potensi awal kerugian negaranya berada angka Rp120 miliar, dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," ujar Tessa.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka