KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Jual Beli Gas PGN

Anggota CWC Fauzan Somar mendorong pengusutan tuntas kasus terkait. Sebab dari sejumlah nama yang telah diperiksa, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Feb 2025, 12:02 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 02:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (10/2). Kedatangan CWC guna melaporkan kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang diyakini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Anggota CWC Fauzan Somar mendorong pengusutan tuntas kasus terkait. Sebab dari sejumlah nama yang telah diperiksa, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterlibatan pihak lain dalam skandal ini,” ujar Fauzan dalam keterangan diterima, Selasa (11/2/2024).

Fauzan melihat, ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak di dalam kasus yang diduga melibatkan manajemen lama PT PGN. Maka tidak adil jika hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sementara banyak nama lain yang jelas memiliki andil dalam transaksi jual beli gas tersebut.

Menambahkan hal itu, Ahmad selaku anggota CWC lainnya, turut menyorot peran BPK dalam mengungkap kasus ini. Menurut dia, BPK sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi terkait. Artinya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penyelidikan lebih lanjut.

“KPK harus membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara,” tegas Ahmad.

“Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi dan pemerintah akan semakin menurun” imbuhnya menandasi.

 

Dugaan Rasuah

Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (10/2) (Istimewa)
Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (10/2) (Istimewa)... Selengkapnya

Sebagai informasi, dugaan rasuah dalam kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. BPK menemukan pemberian uang muka sebesar US$ 15 juta (setara Rp 240 miliar) tanpa mitigasi risiko yangmemadai.

Kemudian, BPK juga menemukan tidak adanya jaminan yang cukup, dengan nilai jaminan fidusia hanya Rp 16,79 miliar. Menurut BPK angkanya jauh lebihkecil dibandingkan uang muka diberikan.

Selanjutnya, BPK juga menemukan pelanggaran kebijakan pemerintah tentang larangan transaksi gas secara bertingkat, karena PT IAE bukanlah produsen gas. Transaksi ini diduga tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai, sebab current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current asset.

Akibat temuan itu, sisa uang muka sebesar US$ 14,19 juta berpotensi tidak tertagih dan membebani keuangan negara. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik rasuah yang melibatkan sejumlah pejabat PGN pada saat itu.

Diketahui, saat ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya Danny Praditya (DP) yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019, Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isar Gas (IG) yang berada di bawah PT IAE.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya