Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan KPK telah melakukan kesalahan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Maqdir, dalihnya adalah Prosedur Internal (Standard Operational Procedure/SOP) yang dinilai tak bisa dibenarkan.
Baca Juga
“SOP KPK tak masuk di dalam lembaran negara, (penetapan) tersangka itu ada pada proses penyidikan, bukan pada proses penyelidikan," tegas Maqdir Ismail saat diwawancara awak media di sela sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Maqdir juga menegaskan, KPK tidak boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan, sebagaimana dilakukan terhadap kliennya. Dia meyakini, tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk menetapkan tersangka di awal penyidikan.
“Ini salah kaprah yang seharusnya diluruskan," jelas Maqdir.
Berlindung dengan Dalih SOP
Maqdir menilai, KPK selama ini selalu berlindung dan berdalih pada SOP yang mereka miliki dalam melakukan penindakan dan bukan berbasis pada aturan hukum yang ada.
"Gimana pun juga mereka selama ini selalu mengandalkan SOP. SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum. Apalagi kalau kita liat dalam tata urutan perundang-undangan, SOP itu enggak masuk dalam lembaran negara. Artinya bersifat internal. Kalau itu bersfat internal kan tak bisa digunakan untuk tindakan-tindakan hukum," nilai Maqdir.
Maqdir meminta KPK meluruskan hal tersebut dan jangan sampai terus berulang.
“Itu (berlindung dengan dalih SOP) yang sudah terjadi selama ini dan itu yang harus dihentikan," Maqdir menandasi.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)