MK Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada, Golkar: Kita Ingin yang Bersih

Lodewijk mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2019, 02:23 WIB
Diterbitkan 12 Des 2019, 02:23 WIB
Partai Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso dari Kepengurusan
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus didampingi Ketua DPP Ace Hasan Sadzilly menyampaikan keterangan pers terkait pemberhentian Bowo Sidik Pangarso dari kepengurusan DPP Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (28/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jeda lima tahun mantan narapidana yang ingin maju dalam Pilkada.

"Menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga, tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewijk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Lodewijk mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih. Maka dari itu, menurut Lodewijk, Golkar menyambut baik putusan MK tersebut.

"Kalau sudah putusan MK ya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sudah berlaku, tetapi sekali lagi ketua unum kita, Partai Golkar punya gerakan bersih. Tentunya kita juga tidak boleh berlawanan dengan komtmen ketua umum kitua untuk betul-betul menciptakan Golkar yang bersih," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.

Adapun pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi: "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dia juga menyebut dalam putusannya, pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putusan

Sehingga, kata dia, pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya menjadi:

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya