Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mendalami kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam mendalami kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun ini, Kejagung akan memeriksa sebanyak 25 saksi mulai pekan depan.
"Terjadwal nanti hari Senin, Selasa (30-31 Desember 2019) depan, kemudian nanti tanggal 6, 7, dan 8 (Januari 2020) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 25 orang," ujar Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk mencegah 10 orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasua dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN, PT Jiwasraya.
Advertisement
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, permintaan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap ke-10 orang tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak, Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.
Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.