Ramai-Ramai Kecam Klaim China Atas Natuna

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna.

oleh Putu Merta Surya PutraNanda Perdana Putra diperbarui 04 Jan 2020, 11:32 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2020, 11:32 WIB
usman harun
Lagi, dua kapal maling ikan asal Vietnam disergap KRI Usman Harun saat mencuri ikan di perairan Natuna. (foto: Liputan6.com / ajang nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Pejabat Tanah Air pun turut bereaksi atas sikap Negeri Tirai Bambu itu yang dinilai arogan.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari menyampaikan, wilayah perairan Natuna sesuai dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), masuk dalam wilayah Indonesia. Dari situ, jelas telah terjadi pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1983.

"Jika tidak ada izin dari pemerintah Indonesia, Kemlu sudah sewajarnya menyatakan protes keras pada China," tutur Imelda dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2020).

Imelda menyebut, Indonesia tentu hingga kini tidak pernah mengakui nine dash line yang diklaim China. Tidak ada pula kewenangan China untuk mengontrol wilayah tersebut.

"Secara internasional, posisi Indonesia dalam kasus Natuna jelas jauh lebih kuat secara hukum laut internasional. Posisi ini bisa digunakan Indonesia untuk melakukan diplomasi secara efektif di kawasan baik di Asean maupun Asia Pasifik," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

TNI Perbanyak Patroli Natuna

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menambahkan, pemerintah harus lebih tegas mengambil sikap terhadap China. Bila perlu, lakukan kembali kajian hubungan bilateral antara Indonesia dengan China.

"Berbagai kerja sama bilateral yang sedang dibahas bisa saja kita tunda atau batalkan. Kita juga bisa menggalang negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh China di forum internasional," kata Charles.

Menurut Charles, TNI Polri hendaknya jangan ragu dalam menegakkan kedaulatan negara. ZEE Indonesia sudah jelas diputuskan melalui UNCLOS 1982 dan China sebagai pihak yang sudah meratifikasi, seharusnya menghormati aturan tersebut.

"Perbanyak patroli dan pertebal kehadiran negara di perairan Natuna. Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing," ungkap Charles.

Kapal Republik Indonesia (KRI) dalam posisi siaga tempur amankan perairan laut Natuna, Kepri. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan kedaulatan negara.

"Ada dua KRI kita kerahkan dan ditambah jadi tiga menyusul besok. Ini kita lakukan karena ada pelanggaran kedaulatan di Laut Natuna," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya ) TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada para prajurit di Paslabuh, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 3 Desember 2020.  

Dilansir dari Antara, dia menyebutkan, dalam pengawasan di wilayah itu terdeteksi 30 kapal ikan asing yang tengah beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI dengan dikawal oleh tiga kapal coast guard milik Tiongkok.

"Melalui udara tadi pagi kita telah pantau, ada 30 kapal ikan asing dengan dikawal 3 kapal pengawas mereka, dan mereka sengaja menghidupkan AIS mereka, ini ada apa?" kata dia mempertanyakan.

Reaksi Gerakan Mahasiswa

Senada dengan para politisi, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi turut mengecam klaim sepihak Pemerintah Tiongkok atas sebagian Laut Natuna Utara. 

"Ini dapat menciptakan instabilitas keamanan di Kawasan Asia-Pasifik dan instabilitas politik di Indonesia. Klaim sepihak ini juga jelas bertentangan dengan hukum laut internasional UNCLOS 1982 dan keputusan Mahkamah Internasional yang termuat dalam PCA Case No. 2013-19 Tahun 2016, yang telah menolak klaim sepihak Tiongkok," beber Imanuel.

Imanuel mengatakan, seharusnya Pemerintah Tiongkok menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Lebih jauh, reklamasi pulau yang dilakukan China di Kepulauan Spartly dan Paracel sama sekali tidak memberi hak apa pun kepada Pemerintah Tiongkok, apalagi sampai mengklaim Laut Natuna Utara sebagai wilayah teritorial mereka.

"Pemerintah harus lebih tegas merespon klaim sepihak Tiongkok ini. Selain dapat mengganggu stabilitas Kawasan Asia-Pasifik, oleh karena kemungkinan besar mengundang intervensi negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang dan bahkan Rusia. Klaim sepihak ini juga jelas-jelas mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI," terangnya.

Selain itu, Kementerian Pertahanan diharapkan dapat mengarahkan TNI untuk melakukan gelar kekuatan dan melakukan latihan militer intensif bersama negara-negara lain di Laut Natuna Utara.

"Pemerintah juga perlu memprioritaskan perlindungan keamanan bagi nelayan-nelayan asal Indonesia yang beraktivitas di Laut Natuna Utara," tegas Imanuel.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya