Demo Penghentian Operasi Truk Tanah, Warga Teluknaga Ancam Tutup Jalan ke Bandara

Menurut dia, tuntutan warga hanya satu yakni penegakkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang harus diikuti.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Jan 2020, 16:11 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 16:11 WIB
Santri Demo di Tangerang
Ratusan santri menutup jalan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020). Aksi protes itu buntut dari adanya santri yang tertabrak truk tanah. (Pramita Tristiawati/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ratusan santri  bersama warga Kosambi dan Teluknaga yang menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan Kampung Melayu, Tangerang mengancam akan terus melakukan aksi tutup jalan hingga keinginan mereka dipenuhi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bahkan jalan penghubung antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang tersebut lumpuh karena diduduki ratusan santri yang menuntut aparat untuk melarang truk melintas di siang hari.

Tokoh masyarakat sekaligus warga Kosambi, Zigo mengatakan, akan mengerahkan warganya dalam jumlah yang lebih besar apabila permintaan mereka tidak diindahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Tuntuannya bila enggak dipenuhi akan aksi lebih besar kita, bahkan akan sampe menuju bandara kalau perlu (Bandara Soekarno-Hatta)," kata Zigo, Rabu (15/1/2020).

Menurut dia, tuntutan warga hanya satu yakni penegakkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang harus diikuti.

Sebab, banyak masyarakat perbatasan seperti Teluknaga, Kosambi, dan Pantura menderita karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas di mulai dari pagi hari, dimana pada jam tersebut dilarang keras truk melintas.

Tak sedikit warga Kabupaten Tangerang menjadi korban mulai dari lumpuh hingga nyawa melayang.

"Banyak sekali korban, bisa setiap hari pasti ada korban kecelakaan yang karena truk-ruk ini melintas pas aktivitas warga lagi ramai-ramainya," jelas Zigo.

Dia pun bertekad bersama para santri, karena santri merupakan korban terakhir dari truk bandel, meminta pemerintahan Kabupaten Tangerang menegakan Perbup nomor 47 tahun 2018 yang mengatur jam operasional truk bertonase berat. Dimana truk bertonase besar tidak boleh melintas dari jam 10 malam sampai 5 subuh.

"Ini adalah bentuk kekecewaan kami kepada Pemda yang telah keluarkan Perbup tapi enggak dikawal. Karena jangan sampai Perbup dibuat tapi gak dikawal, harusnya dikawal karena jangan hanya untuk kepentingan mereka," kata Zigo.

Seperti diketahui sebelumnya, ratusan santri berunjuk rasa lantaran pada hari sebelumnya, seorang santri dari Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini lumpuh kakinya karena terlindas truk bertonase berat, di kawasan tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya