Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Yasonna menyebut Ronny difungsionalkan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Supaya jangan ada conflict of interest, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi. Jadi sekarang Dirjen Imigrasi sudah di-Plh," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga
Posisi Ronny kini diisi oleh Irjen Kemenkumham.
Advertisement
"Irjen. Ya per hari ini. Tadi pagi. Hari ini. Siang. Tadi siang sesudah jam 12," ucapnya.
Sebelumnya Ronny Sompie membantah instansinya berbohong soal keberadaan tersangka suap politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Enggak ada bohong, enggak ada bohong," kata Ronny di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).Â
Ronny menampik pula jika Imigrasi disebut merintangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bagaimana kami dibilang merintangi penyidikan? Kawan-kawan tanya kami kasih informasi," kata dia.
Misteri keberadaan Harun bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. Di hari yang sama, KPK gagal menangkap Harun.
Pihak Imigrasi menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Sampai 16 Januari, caleg PDIP itu disebut belum kembali. Namun belakangan pernyataan itu justru disanggah kembali oleh pihak Imigrasi. Ronny F Sompie menyatakan, mantan caleg PDIP itu berada di Indonesia.Â
Keluarkan Perintah Cekal
Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang. Dengan begitu, Harun hanya sehari berada di Singapura.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 22 Januari 2020.
Atas informasi itu, Ronny pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk.Â
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya. Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.
Ronny Sompie juga memastikan, perintah cegah dan tangkal (cekal) terhadap Harun Masiku telah terhubung ke seluruh kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi.
Â
Advertisement