Liputan6.com, Jakarta Seorang anggota kepolisian yang berdinas di Densus 88 Anti Teror berinisial (HH) kedapatan menjual senjata api (senpi) dinas kepada warga sipil.
Tindakan yang dilakukan oleh HH, telah melanggar kode etik lembaga kepolisian dan juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Padahal, dalam perundangan tersebut dijelaskan tiga fungsi utama kepolisian yaitu perlindungan, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Baca Juga
Saat ini, jejak sang polisi yang berdinas memberantas terorisme itu masih diburu oleh Polri yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Advertisement
"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.
Bedasarkan keterangan pihak kepolisian, tidak hanya penjualan senjata api yang membuatnya dicari pihak kepolisian.
Lantas, apa saja tindakan nakal yang dilakukan oleh Brigadir HH, berikut yang dihimpun Liputan6.com :
Jual Senjata Api
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (HH) yang menjualkan senjata api dinas tersebut. Jenis senjata api yang dijual oleh HH berjenis Glock 17 nomor KTN 743.
Menurut, keterangan dari pihak kepolisian jenis senjata tersebut merupakan senjata dinas yang dilarang diperjual-belikan.
Advertisement
Kasus Penipuan
Usut punya usut, HH juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Mobil tersebut milik Entoh Bin Mamat yang bedasarkan laporan tertulis dari pihak kepolisian dengan nomor surat LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.
Kasus penggelapan dan penipuan ini menambah daftar catatan buruk oknum yang kini belum diketahui keberadaannya.
Bolos Tugas
Brigadir HH yang merupakan anggota dari Densus 88 Antiteror. Ia berperan di bagian dalam unit ahli investigasi di Direktorat Intelejen Densus 88.
Detasemen khusus (Densus) 88 merupakan salah satu unit antiteror di Indonesia yang dirancang sebagai unit yang memiliki kemampuan untuk mengatasi gangguan teroris. Unit ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak, ahli pemukul dan penembak jitu.
Sayangnya saat diberi kepercayaan, HH malah mangkir dari tugasnya. Bedasarkan keterangan pihak kepolisian, HHÂ lari meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 5 Maret 2019.
Â
(Rizki Putra Aslendra)
Advertisement