Kemkominfo: Salah Alamat Jika Minta Kami Selesaikan Kisruh TVRI

Sebelumnya, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon menuding Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny S membiarkan kisruh di TVRI.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 30 Jan 2020, 16:34 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 16:34 WIB
Silaturahmi ke PP Muhammadiyah, NasDem Bicara Dukungan untuk Jokowi
Ketua Bidang ESDA & Mineral Partai NasDem Zulfan Lindan saat mendatangi PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (6/12). Kedatangan tersebut dalam rangka silaturahmi antara pengurus DPP Partai NasDem dan PP Muhammadiyah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pada rapat dengar pendapat Komisi I dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon menuding Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate membiarkan kisruh di lembaga penyiaran pelat merah tersebut. 

Staf Khusus Menkominfo, Zulfan Lindan menilai, tudingan tersebut salah alamat. Dia mengatakan, Kemkominfo tidak berwenang dalam menyelesaikan kisruh TVRI. 

Menurut dia, berdasar perundangan, Dewan Pengawas TVRI ditetapkan oleh DPR atas usul Presiden. Sementara, direksi dipilih oleh Dewas. Mereka, lanjut dia, melaporkan segala sesuatunya ke Presiden, bukan Kemkominfo.

"Pertama saya ingin menjelaskan, tidak ada wewenang Kominfo untuk menyelesaikan persoalan dewas dengan TVRI. Seharusnya menurut peraturan yang ada, dewan pengawas ditetapkan DPR atas usul presiden lewat timsel. Kemudian dewan pengawas mengangkat direksi kan? Direksi ini melapor ke Presiden, bukan Kominfo. Jadi tidak ada urusan dengan Kominfo," tutur Zulfan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Oleh karena itu, dia menilai tudingan soal TVRI itu salah alamat dan menyayangkan hal tersebut.

"Jadi salah alamat. Sudah berapa lama jadi anggota DPR tapi kok tidak tahu undang-undang. Kalau minta Kominfo menyelesaikan, berikan dong otoritasnya," kata Zulfan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RDP

Bahas Pemberhentian Helmy Yahya, Komisi I DPR Gelar RDP dengan Dewas TVRI
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat, anggota Made Ayu Dwie Mahenny, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko dan Supra bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Dalam rapat tersebut, DPR RI mendengarkan penjelasan Dewas terkait pencopotan Helmy Yahya dari posisi Dirut.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon  mempertanyakan peran Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny Plate. Johhny, kata dia, terkesan membiarkan kisruh TVRI.

"Dan tidak pantas juga Menkominfo membiarkan ini. Saya juga heran kenapa saudara Johnny Plate membiarkan ini," kata dia, di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia mengaku ingin tahu latar belakang di balik sikap Menkominfo yang dalam pandangannya seakan membiarkan masalah terjadi di TVRI.

"Ada apa? Ada kepentingan apa dia? Saya ingin juga mengetahui itu. Nanti dalam rapat di sini saya akan tanya kepada saudara Johnny Plate kenapa saudara membiarkan ini," ungkap Effendi.

Menurut dia, persoalan di TVRI perlu ditanggapi dan disikapi secara serius. Mengingat posisinya sebagai lembaga penyiaran milik negara dan memiliki jaringan luas.

"Oleh karenanya ini sangat serius. Menguasai TVRI itu menguasai media. Tidak ada yang selengkap Infrastruktur TVRI dari seluruh TV yang swasta yang ada di zaman sekarang. Mereka hanya pengguna frekuensi secara gratis kok," tandas Effendi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya