Misteri Kedatangan Harun Masiku ke Indonesia Terungkap, Begini Penjelasannya

Hasil tersebut dia kemukakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 15:50 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan yang menelusuri kekeliruan data perlintasan politikus PDIP Harun Masiku rampung bekerja.

Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Hukum dan HAM ini menyatakan terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.

"Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kasie Penyidikan Kemenkominfo Syofian Kurniawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Hasil tersebut dia kemukakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT.

Angkasa Pura II, data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengiriman Data

Menurut Syofian, saat Harun Masiku kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 tidak terjadi pengiriman data dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal, dan ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim," kata Syofian.

Menurut Syofian, tidak hanya data perlintasan Harun Masiku saja yang tak terdeteksi. Melainkan ada 120.661 data perlintasan yang tak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi.

"Data perlintasan tersebut baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 WIB," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya