Tak Hanya Sri Puguh, Ada 52 Pejabat di Kemenkunham yang Dirotasi

Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam dua keputusan presiden (keppres) dan satu Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 07:33 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 07:33 WIB
Ombudsman RI
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami memaparkan hasil pengawasan terhadap Pelayanan Publik Lapas/Rutan di Kantor Ombusdman, Senin (24/9). Temuan itu antara lain, minimnya pengawasan internal dan kapasitas ruang penuh sesak. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 52 pejabat eselon satu dan eselon dua di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran dan efektivitas dalam menjalankan tugas.

Kabag Humas Kemenkumham Dedet ketika dihubungi di Jakarta, mengatakan bahwa rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam dua keputusan presiden (keppres) dan satu Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Keppres RI Nomor 47 dan PP Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengangkat Sri Puguh Utami sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Sri Puguh sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Permasyarakatan.

Adapun jabatan Dirjen PAS hingga saat ini belum diisi.

"Dalam waktu dekat akan ditentukan Plt. (pelaksana tugas), karena memang tidak bisa lama-lama juga karena tugas dan fungsi Dirjen Pas yang sangat vital dan besar itu harus ditentukan," kata Dedet seperti dikutip Antara.

Keppres tersebut juga memutuskan untuk mengangkat Asep Kurnia sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. Sebelumnya, Asep menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Selanjutnya, dalam Keppres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama memutuskan mengangkat Bambang Sumardiono sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pejabat Eselon 2

Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-17_KP 03.03 Tahun 2020 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menetapkan pengangkatan terhadap 49 pejabat eselon dua.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya