Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melayangkan kritik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritik dilontarkan ICW lantaran KPK tengah membuka peluang mengadili para buronan dengan metode in absentia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga, keputusan KPK untuk menyidangkan buronan dengan metode tanpa dihadiri terdakwa itu bagian dari tujuan lembaga antirasuah yang tak ingin membongkar kasus lebih dalam.
"Seluruh kontroversial ini menjadikan satu dugaan bahwa pimpinan KPK memang tidak ingin perkara ini terbongkar tuntas," ujar Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Advertisement
KPK sebelumnya sempat menyatakan membuka peluang mengadili politikus PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris MA Nurhadi, keponakan Nurhadi bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan metode in absentia.
Metode tersebut akan dilakukan KPK jika keempat buronan dalam dua kasus berbeda itu tak bisa ditangkap saat berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.
Menurut Kurnia, keputusan mengadili para buronan dengan metode in absentia tidak tepat.
"Rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," kata Kurnia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pertanyakan Keseriusan KPK
Kurnia menjelaskan, sidang in absentia memang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan.
Kurnia pun mempertanyakan keseriusan KPK dalam memburu para buronan. KPK sendiri sempat menyatakan telah menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan para buronan. Namun hasilnya nihil.
"Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan penggeledahan di wilayah tersebut? Kita tidak terlalu yakin KPK sudah melakukannya," kata Kurnia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengadili para buronan dengan metode in absentia. Hal tersebut akan dilakukan jika nantinya para buronan tak tertangkap saat akan menjalani persidangan.
Dalam istilah hukum, in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Advertisement