Kabar Terbaru Klinik Aborsi Ilegal, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan hingga Temuan Zat Asam

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus klinik aborsi ilegal tersebut kepada pihak kejaksaan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Mar 2020, 20:51 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2020, 20:51 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus klinik aborsi ilegal yang terungkap di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat masih terus berjalan.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus klinik aborsi ilegal tersebut kepada pihak kejaksaan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan.

"Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke kejaksaan ya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3/2020).

Selain itu, penyidik juga mengungkap menemukan zat asam di dalam septic tank di klinik aborsi ilegal. Zat asam digunakan oleh para operator klinik ilegal untuk memusnahkan janin yang diaborsi secara ilegal.

Berikut kabar terbaru kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi plang yang sebelumnya terpasang tulisan kantor hukum sebagai kedok klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus klinik aborsi ilegal kepada pihak kejaksaan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan.

"Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke kejaksaan ya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3/2020).

Kini, lanjut Iwan, pihak penyidik tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Apabila ada kekurangan dalam berkas kasus tersebut, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

"Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap, maka pihak kepolisian akan segera menyerahkan para tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan untuk disidangkan," jelas Iwan.

 

DPO Lebih dari 1 Orang

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Warga melihat rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Iwan kemudian mengatakan daftar pencaran orang (DPO) dalam kasus klinik aborsi ilegal itu berjumlah lebih dari satu orang.

Meski demikian, Iwan belum bersedia memberikan angka pastinya karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Bukan satu, masih banyak, terus terang saya sampaikan semua yang terkait masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Iwan, dikutip dari Antara.

Menurut Iwan, jajaran penyidiknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dan tidak akan mengendurkan upaya penyelidikan hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kami sudah dapat beberapa bukti-bukti dan sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan. Nah ini masih penyelidikan semoga bisa cepat terungkap," terang dia.

 

Temukan Zat Asam

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut Iwan, penyidik menemukan zat asam di dalam septic tank klinik aborsi ilegal.

Dia menjelaskan, zat asam digunakan oleh para operator klinik ilegal itu untuk memusnahkan janin yang diaborsi secara ilegal di klinik itu.

"Iya dari hasil lab septic tank mengandung zat asam untuk melumatkan janin bayi yang diaborsi secara ilegal itu," tutur Iwan, melansir Antara.

Iwan mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menyebut, zat asam itu bisa langsung menghancurkan janin yang dibuang ke dalam septic tank di klinik tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya