Hakim Minta Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang 2 Pekan Depan

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya untuk diperiksa sebagai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 20:11 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 20:11 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Suasana sidang perdana kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penyerangan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada Kamis (19/3/2020).

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya untuk diperiksa sebagai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban, yang utama dulu adalah saksi pelapor dulu, kedua Novel Baswedan, itu pada sidang pembuktian pertama," kata Djuyamto, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dia mengatakan, jaksa bakal mengajukan 22 saksi. Antara lain, Novel Baswedan dan tetangganya yaitu Yasri Yuda Yahya. Kemudian, Eko Yulianto dan Muhammad Rifki Novian.

"Mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil empat," ujar dia.

"Yang kita sepakati dulu dua saksi dulu, yaitu Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan. Kita jadwalkan 2 Minggu setelah ini," sambung dia.

Pada dakwaannya, jaksa Fredik Adhar Syaripuddin menjelaskan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Instruksi dari Rahmat

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Fredik menuturkan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya