Cegah Sebaran Covid-19, Polisi Libur Razia Kendaraan

Peniadaan razia kendaraan dilakukan untuk mendukung imbauan pemerintah kepada masyarakt untuk melakukan social distancing.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 05:20 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 05:20 WIB
Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Tangsel Gelar Razia Lalu Lintas
Polisi memeriksa surat kendaraan saat razia di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/1/2020). Polres Tangerang Selatan menggelar razia untuk meningkatkan tertib berlalu lintas, disiplin kendaraan, dan mempersempit gerak pelaku kejahatan jalanan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kegiatan razia kendaraan di jalanan akan dihentikan sementara. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap anggota kepolisian. 

"Kalau pelanggaran seperti razia, maka dihentikan dulu sementara," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Meski razia kendaraan ditiadakan, bukan berarti anggotanya tak menindak para pelanggar lalu lintas. Anggota kepolisian yang bertugas tetap akan menindak pengendara yang melanggar saat melintas di jalan.

"Kecuali pelanggaran yang kasat mata memang membahayakan lalu lintas, itu tetap harus ditindak," tegasnya.

Ia menjelaskan, peniadaan razia yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu juga untuk menghindari penumpukan orang saat sidang tilang. Sehingga imbauan pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing tetap terlaksana.

"Juga untuk mencegah adanya penumpukan di sidang pengadilan karena biasanya ada kerumunan orang," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya