150 Kit Tes Tiba di Indonesia, Pemerintah Akan Lakukan Rapid Test Corona

Yurianto menjelaskan, dengan 150 kit ini akan dilaksanakan rapid test bagi mereka yang diketahui berhubungan dengan kasus positif Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Mar 2020, 21:17 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 21:17 WIB
Imigrasi Tolak 126 WNA Masuk Indonesia Terkait COVID-19
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Sejak 6 Februari-10 Maret 2020, Imigrasi menolak 126 WNA dari berbagai negara untuk masuk Indonesia terkait penanganan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/FaizalFanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto menyebut, 150 ribu kit tes Covid-19 telah sampai di Indonesia, Minggu (22/3/2020). Selanjutnya, kit test tersebut akan disebar ke seluruh Indonesia.

"Karena itu dengan 150 ribu kit, kita akan sebarkan ke seluruh Tanah Air seusai dengan pengelompokan resiko, faktor resiko di masyarakat atas dasar kasus positif yang kita layani di rumah sakit," jelas Achmad Yurianto, Minggu (22/3/2020).

Yurianto menjelaskan, dengan 150 kit ini akan dilaksanakan rapid test bagi mereka yang diketahui berhubungan dengan kasus positif Covid-19. Mereka disebut sebagai kelompok beresiko.

"Misalnya ada kasus positif, maka kita akan melakukan penelusuran kepada keluarganya. Dan seluruh keluarganya kita lakukan screening test. Mana kala dia juga memiliki aktivitas di luar keluarganya, bekerja di kantor, maka rekan kerja di kantor pun yang memiliki peluang kontak dekat akan seluruhnya kita tes," ucapnya.

Yurianto menyebutkan, dalam waktu dekat ke depan pihaknya juga akan mendatangkan sebanyak satu juta kit tersebut.

Ia menjabarkan langkah selanjutnya dari hasil rapid test ini. Menurut dia, apabila mereka yang mengikuti rapid test hasilnya negatif maka mereka tetap diminati untuk melakukan social distancing.

"Untuk menjaga jarak kepada siapapun. Karena hasil negatif tidak menjadi jaminan yang bersangkutan tidak terinfeksi," jelasnya.

Pasalnya, Yurianto melanjutkan jika seseorang terinfeksi Covid-19 belum sampai tujuh hari, maka respons imunologi belum menunjukkan gejala yang bisa dibaca melalui rapid test. Maka hasilnya pasti negatif kendati tubuhnya telah terinfeksi.

"Oleh karena itu (tes) mesti diulang lagi pada tujuh hari berikutnya untuk membuktikan apakah benar-benar negatif," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemeriksaan Ulang Gunakan PCR

Sementara bagi mereka yang memiliki hasil positif, maka ia akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan PCR. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan menggunakan PCR lebih akurat hasilnya.

"Karena PCR ini menggunakan metode molekuler yang memiliki sensitivitas jauh lebih tinggi dibanding dengan rapid test yang berbasis serologi," paparnya.

Dari sini, kata dia Yurianto pihaknya akan memisahkan mereka yang positif dengan keluhan dan positif tanpa keluhan. Bagi yang positif tanpa keluhan, kata Yurianto, mereka akan diminta untuk mengisolasi diri di rumah.

"Namun apabila disertai dengan gejala ringan, sedang maka pemerintah sudah menyiapkan penambahan ruang isolasi rumah sakit," ucapnya.

Mekanisme seperti ini, kata Yurianto merupakan cara pemerintah agar hanya pasien dengan gangguan berat saja bisa berada di ruang isolasi dengan fasilitas lengkap. Hal ini begitu perlu karena keterbatasan fasilitas rumah sakit saat ini.

"Sehingga kita tidak tergesa-gesa seluruhnya masukkan ke rumah sakit, nanti kalau ada pasien yang membutuhkan pelayanan sedang dan berat kita akan kelabakan menyediakan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya