Manfaatkan Physical Distancing Covid 19, Jaringan Narkoba di Jakbar Edarkan 11 Kilo Sabu

Arif mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mar 2020, 06:03 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 06:03 WIB
6 Pengedar sabu di Jakbar ditangkap.
6 Pengedar sabu di Jakbar ditangkap. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap 6 pelaku pengedar sabu di sela merebaknya wabah corona saat ini. Dari penangkapan itu, disita pula 11,1 kilogram sabu

"Para pelaku mengambil celah physical distancing untuk tetap mengedarkan narkoba, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Sementara Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari penemuan buku caratan milik salah satu pengendar narkoba.

"Sekitar seminggu lalu pada 22 Maret kami menangkap pengendar dengan barang bukti 100 gram di Cibinong. Dan di situ ada buku catatan," ujar dia.

Arif mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Totalnya, enam pengedar pun berhasil diseret ke bui. Mereka adalah SA (30), AW ( 30 ), NR als R (34), MAS als K (34), AS als T (34), AW als B (35).

"24 Maret kami mendapatkan lagi ini, sabu seberat 548 gram. Kami kembangkan lagi dan pada 26 Maret kami dapatman lagi sabu seberat 506 gram. Lagi kami dapatkan 1 kg. Jadi total ada 11 kilogram," ujar dia.

Saat ini, pihaknya sedang mengejar seorang warga Negara Malaysia yang diduga mengendalikan jaringan ini.

"Ini jaringan Malaysia. Kami masih terus lakukan upaya, pantau gerakannya dan doakan supaya kami bisa mengungkap jaringan yg lebih luas lagi," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya