Mahfud Md: Pemerintah Pusat dan Daerah Sudah Kompak atasi Corona

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Dan ini sudah menampung semua aspirasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2020, 01:12 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 01:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia.

Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Dan ini sudah menampung semua aspirasi.

"Itu sudah mencangkup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu. Jadi ada yang bersuara-bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, pemerintah daerah sudah diberikan keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu. Tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini.

"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," ungkap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selalu Koordinasi

Dia menuturkan, setiap hari selalu koordinasi dengan gubernur, bahkan menurutnya acap kali rapat.

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando. Sehingga kita enggak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," tegas Mahfud.

Menurut dia, dengan apa yang diputuskan Presiden Jokowi hari ini, semua sudah jelas jika ada yang mau melakukan karantina.

"Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia, yaitu PSBB," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya