Update Corona Kamis 2 April: Total 112 Orang Sembuh Covid-19

Penambahan kasus Corona terhitung sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 1 April hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Apr 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 15:42 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona Covid-19 sampai dengan hari ini, Kamis (2/4/2020) mencapai 1.790 orang atau bertambah 113 dari sehari sebelumnya.

Juru bicara pemerintah penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, sebanyak 170 orang meninggal dunia dari jumlah tersebut.

Meski begitu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif dari virus Corona Covid-19 juga semakin bertambah.

"Ada 112 pasien yang sembuh," kata Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Penambahan kasus Corona terhitung sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 1 April hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Ada Larangan Mudik

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus Corona Covid-19.

Meski begitu, pemudik yang pulang ke kampung halamannya harus menjalani isolasi mandiri.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis (2/4/202).

Selain itu, para pemudik juga akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Fadjroel menyebut kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau Covid-19," ujarnya.

Menurut dia, kampanye ini nantinya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur. Fadjroel mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Pasalnya, berdasarkan data dari data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu jumlah pemudik mencapai 20.118.531. Mereka pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.

"Presiden sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelas Fadjroel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya