Kemenkes: Pembatasan Sosial Berskala Besar Bukan Larangan, Warga Masih Bisa Berkegiatan

Menurut Oscar, apabila PSBB diterapkan di suatu daerah, masyarakat masih dapat aktivitas sehari-hari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 19:46 WIB
Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenakan pakaian pelindung khusus saat menangani pasien yang diduga terinfeksi Corona di Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Meski begitu, PSBB tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas

"Jadi bukan sesuatu yang melarang tetapi pembatasan. Sekali lagi kami sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam video conference di Youtube BNPB, Minggu (5/4/2020).

Menurut dia, apabila PSBB diterapkan di suatu daerah, masyarakat masih dapat aktivitas sehari-hari. Hanya, kegiatan tersebut dibatasi sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah.

Adapun kegiatan yang dibatasi yakni, berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pembatasan moda transportasi. Namun, Oscar memastikan bahwa PSBB bukanlah karantina.

"Dalam tindakan karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di rumah, di wilayah tertentu kawasan RT/RW ataupun kawasan desa, satu kelurahan, satu kabupaten atau kota tentunya di lokasi yang sedang dilakukan (karantina), (masyarakat tidak boleh keluar. Tentunya itu juga membedakan dengan PSBB," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dibutuhkan Kerja Sama

Oscar menjelaskan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang suatu penyakit. Kebijakan PSBB di daerah dapat diperpanjang apabila masih ada peningkatan kasus serta penyebaran ke wilayah lain.

"Penilaian keberhasilan PSBB ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru," jelas Oscar.

Dia menyebut keberhasilan penerapan kebijakan PSBB ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja melainkan dibutukan kerja sama dengan masyarakat. Untuk itu, Kemenkes berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan anhka penyebaran corona.

"Dibutuhkan kerja sama antar pemerintah masyarakat agar tujuan dilaksanakannya PSBB ini dapat terlaksana dengan baik," ucap Oscar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya