Ada Permenkes PSBB Corona, Pemilihan Wagub DKI Tetap Digelar Siang Ini

Pemilihan Wagub DKI akan digelar secara tertutup.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 06:46 WIB
DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, DPRD DKI tetap melanjutkan rencananya menggelar pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Rapat paripurna pemilihan dan penetapan Wagub DKI Jakarta dijadwalkan akan digelar pada Senin (6/4/2020) pukul 13.00 WIB siang nanti. Rapat paripurna itu akan berlangsung secara tertutup bagi masyarakat dan awak media.

"Sifatnya sama kaya (penyampaian) visi-misi, kita tertutup, steril. Ya nanti hasil taping-nya semua diunggah di kanal DPRD, kita sebar ke jurnalis," kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI, Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Dengan demikian, acara yang ditunggu-tunggu masyarakat Jakarta sejak sekitar 19 bulan lalu dengan dijanjikan akan disediakan sejumlah layar lebar bagi publik di depan ruang pemilihan, tidak akan dilakukan.

"Enggak ada layar, steril. Karena protapnya emang begitu. Kita mengikuti anjuran," ujar Farazandi seperti dikutip dari Antara.

Farazandi menyebut, aturan tersebut tidak ada di dalam tata tertib (tatib) pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu, namun sesuai arahan pimpinan Dewan Parlemen Kebon Sirih.

"Dari ketua DPRD, kita sudah berdiskusi dengan ketua DPRD. Tidak ada di tatib memang," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk mekanisme pemilihannya di tengah pandemi virus corona, Farazandi menyebut akan dibagi beberapa tahap. Awalnya ruang hanya diisi 54 anggota DPRD DKI untuk memilih Wagub DKI dan diikuti oleh tahap atau gelombang selanjutnya.

Kendati demikian, Farazandi menyampaikan Panlih Wagub DKI tidak mengubah syarat kuorum dalam pemilihan yaitu 50 persen plus satu atau harus dihadiri 54 dari 106 anggota DPRD DKI untuk memilih satu di antara dua nama cawagub yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmasnjah Lubis dari PKS.

"Pokoknya yang kami sedang siapkan ini teknisnya minimal 54 di dalam kita social distancing meja-meja steril enggak ada yang lain, hanya paling Pak Gubernur, Cawagub dan pimpinan dewan, sisanya akan kita transit di ruangan steril," tuturnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berpotensi Melanggar Permenkes PSBB

20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah, kegiatan DPRD DKI Jakarta tersebut berpotensi terjadi pelanggaran.

Pasalnya, status PSBB suatu daerah yang harus ditetapkan menteri kesehatan, dengan dasar permintaan pemerintah daerah setempat, telah diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Pengajuan itu mengingat kriteria Jakarta merupakan wilayah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat virus corona Covid-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain itu, Gedung DPRD DKI juga tidak disebutkan eksplisit masuk dalam lokasi yang dikecualikan dalam PSBB. Karena dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, acara ini juga berpotensi bersinggungan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham Aziz meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri baik dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

Farazandi mengaku, pihaknya tidak perlu izin dari pihak kepolisian, dengan alasan karena mereka dalam posisi bekerja di kantornya. Namun dia menyatakan, telah beraudiensi dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Kami bentuknya pemberitahuan, saya sudah audensi dengan Kapolda kemarin-kemarin. Bentuk ini adalah tugas pemerintahan di kantor, kita enggak menggelar di luar, tapi ada protokol yang harus diikuti sekalipun di DPR untuk melaksanakan paripurna, tak ada dibubarkan tapi juga memang tahapannya diikuti social distancing, sterilasi, thermo gun, apapun yang dibutuhkan," ucap Farazandi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya