Top 3 News: Sakit atau Sehat, Sekarang Wajib Pakai Masker

Top 3 News, masker bedah dan masker N95 hanya digunakan untuk petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien virus Corona.

oleh Maria FloraNafiysul QodarNanda Perdana PutraLizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 09:00 WIB
FOTO: [FEATURE] Jakarta Melawan COVID-19
Relawan membagikan masker kepada pejalan kaki di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Sebanyak 3.000 masker dibagikan secara gratis sebagai salah satu bentuk keprihatinan sekaligus berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, masker kini tak hanya diperuntukkan bagi mereka yang kondisinya sedang sakit. Warga yang sehat pun mulai sekarang diwajibkan mengenakan masker setiap kali keluar dari rumah di tengah pandemi Corona yang semakin masif. 

Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Pemerintan untuk penanganan Corona Covid-19, Achmad Yurianto setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Berita Polri terbitkan aturan khusus terkait penanganan para penyebar hoaks saat wabah Corona tak kalah menuai sorotan.

Selain berita hoaks, Mabes Polri juga menyoroti terkait penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, serta penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditantangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo

Bagi para pelaku penyebar hoaks di tengah pandemi Corona, akan dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, pemerintah kembali mengupdate jumlah pasien positif Corona. Hingga Minggu, 5 April 2020, total mereka yang positif menjadi 2.273. Sedangkan jumlah pasien yang sembuh menjadi 164 orang. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 5 April 2020:

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Jubir Covid 19: Mulai Hari Ini Semua Warga Harus Pakai Masker

Achmad Yurianto
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (5/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan, mulai hari ini, semua masyarakat harus menggunakan masker saat keluar rumah meski tidak sakit. Hal ini, kata dia, sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dia menegaska bahwa masker bedah dan masker N95 hanya digunakan untuk petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien virus corona. Sementara itu, masyarakat yang sehat bisa menggunakan masker kain.

"Ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar orang tanpa gejala (virus corona). Banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu bahwa mereka adalah sumber penyebaran penyakit" jelasnya.

Meski begitu, masker kain harus rutin dicuci dan disarankan agar tak dipakai lebih dari 4 jam.

 

Selengkapnya...


2. Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaks dan Penghinaan Presiden Terkait Corona

Kabareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non-alam tersebut.

Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditantangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa hal yang disoroti adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Selengkapnya...


3. Update Corona 5 April 2020: Total Pasien Covid-19 Sembuh Jadi 164 Orang

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jumlah pasien kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang telah dinyatakan sembuh bertambah 14 orang. Dengan begitu, hingga Minggu (5/4/2020) siang, total pasien corona yang sembuh dan boleh pulang menjadi 164 orang.

"Ada 14 orang yang sudah dinyatakan sembuh, sehingga menjadi 164 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu.

Sementara, jumlah kasus positif juga bertambah 181 orang. Dengan begitu, kata Yuri, total kasus positif virus corona di Indonesia menjadi 2.273.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan update terbaru terkait wabah tersebut. Sampai Sabtu (4/4/2020), ada penambahan kasus positif Corona sebanyak 106 orang.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya