Polda Metro Siapkan Teknis Pelaksanaan PSBB Corona di Jakarta

PSBB terkait virus corona di DKI Jakarta resmi berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 06:46 WIB
Jadi Tersangka Narkoba, Vitalia Sesha Berbaju Tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus narkoba yang menjerat artis sekaligus model Andi Novitalia alias Vitalia Sesha di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020). (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Adapun poin yang dibahas terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jakarta, yakni penutupan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Berikutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Dilansir Antara, Yusri menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.

"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Yusri.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penegakan Hukum

Kapolda Metro Irjen Nana Sujana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Kapolda Metro Irjen Nana Sujana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan ada penegakan hukum dalam penerapan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB itu mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.

Dalam PSBB tersebut, ada sejumlah aturan mengikat yang bakal diterapkan di tengah masyarakat. Di antaranya tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika ini tetap tidak diindahkan oleh masyarakat, Pemprov DKI yang dibantu personel TNI Polri akan menindak tegas.

"Kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan aturan ini, Pemprov akan meningkatkan patroli di wilayah DKI Jakarta selama PSBB. Karenanya ia berharap kepada seluruh masyarakat agar menaati aturan tersebut demi untuk kepentingan bersama.

"Pemprov bersama TNI dan Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan, karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran virus," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya