Buruh Ancam Demo ke DPR Jika Masih Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona

Menurut Presiden KSPI Said Iqba ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Apr 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 13:33 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan konferensi pers kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 677 karyawan PT Indosat Tbk (ISAT).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan konferensi pers kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 677 karyawan PT Indosat Tbk (ISAT).

Liputan6.com, Jakarta Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Kemenko Perekonomian, pada 30 April 2020. 

Dalam aksinya nanti, para buruh akan menyuarakan penolakan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan Omnibus Law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/8/2020).

"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," lanjutnya.

Menurut Said, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing.

"Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh," paparnya.

Dia menambahkan, bahwa hingga kini ada beberapa perusahaan dan perhotelan sedang dalam proses PHK para karyawannya. Seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, dan perhotelan. 

"KSPI mengingatkan DPR agar fokus pada penanganan pandemi dan potensi ratusan ribu buruh yang kehilangan pekerjaan. Termasuk pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan masyarakat lain yang kehilangan mata pencaharian," tutur Said Iqbal.

Terkait dengan itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil.

"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun. Itu masih kurang, karena akan ada jutaan buruh yang di PHK dirumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," tegasnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DPR Tidak Egois

KSPI juga meminta DPR tidak bersikap egois. Apalagi beredar informasi, DPR bakal mendapatkan tunjangan DP mobil.

"Pimpinan dan anggota DPR seperti telah kehilangan hati nuraninya dan cenderung mengkhianati suara rakyat kecil dan kaum buruh," kata Said Iqbal.

"Sekarang daya beli rakyat menurun, upah buruh tidak dibayar, dan terancam tidak mendapat THR 100%. Mereka tetap mendapat fasilitas berlimpah dan sekarang justru membahas regulasi yang sejak awal ditolak berbagai elemen masyarakat," lanjutnya.

KSPI menduga, ada kekuatan modal yang memaksakan agar RUU Cipta Kerja segera disahkan. Sehingga DPR RI tidak lagi mau mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, KSPI akan menolak untuk hadir jika DPR mengajak membahas Omnibus Law di andemi Corona.

"Kami sedang fokus membela buruh yang di PHK dan dirumahkan dengan tidak dibayar upahnya."

"Tanggal 30 April, KSPI bersama buruh lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR RI dan Kemenko Perekonomian. Aksi ini juga serentak akan dilakukan 20 provinsi di seluruh Indonesia, dengan resiko apapun," tegasnya.

"Bagi KSPI, Omnibus Law adalah ancaman terhadap kesejahteraan dan masa depan generasi bangsa," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya