Hari Kedua PSBB Bekasi, Aktivitas Warga di Cikarang Masih Ramai

Menurut Sukasa, suasana berbeda hanya terlihat pada hari pertama penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Apr 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 13:40 WIB
Petugas gabungan di Bekasi memantau kendaraan jelang PSBB.
Petugas gabungan di Bekasi memantau kendaraan jelang PSBB. (Bam Sinulingga/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terkait pandemi virus corona Covid19 di beberapa kabupaten/kota. Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi salah satu daerah yang terdampak penerapan PSBB ini.

Meski telah memasuki hari kedua penerapan PSBB terkait corona, aktivitas di kawasan Cikarang masih berjalan normal. Toko-toko yang tidak termasuk sektor pengecualian masih banyak yang buka. Masyarakat pun terlihat masih banyak yang berlalu-lalang.

Kendati ada sebagian jalan atau gang menuju perumahan yang telah ditutup, namun hanya formalitas saja. Nampak masyarakat masih dengan bebas mengakses jalan tersebut.

Sukasa, salah satu warga di Kecamatan Cikarang Utara menuturkan bahwa kondisi seperti ini tak ubahnya sebelum ditetapkan PSBB.

Kondisi berbeda hanya terlihat pada hari pertama penerapan PSBB di Jawa Barat, yakni Rabu 15 April 2020.

"Awalnya toko-toko banyak yang tutup, tapi hari ini udah kaya biasa lagi. Udah normal seperti biasa," paparnya kepada Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Imbauan Dilarang Nongkrong

Suasana di kawasan Cikarang Utara, Bekasi di hari kedua penerapan PSBB corona
Suasana di kawasan Cikarang Utara, Bekasi di hari kedua penerapan PSBB corona, Kamis (16/4/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Sukasa mengatakan, saat awal dilaksanakan penerapan PSBB, setiap warga yang terdaftar identitasnya diminta untuk melaporkan diri manakala hendak pulang kampung.

"Dari desa juga tadi muter-muter ngumumin agar tidak nongkrong," ungkapnya.

Kendati begitu, Sukasa tidak melihat adanya paksaan atau peringatan agar tempat usaha yang tidak termasuk 10 sektor pengecualian untuk diminta tutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya