Bansos untuk Warga Terdampak Corona Akan Disalurkan Dua Kali Dalam Sebulan

Bantuan sosial untuk DKI dan Bodetabek, sembako diberikan selama 3 bulan namun dalam teknis pelaksanaannya setiap bulan akan disalurkan dua kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 14:23 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 14:19 WIB
Bansos untuk Warga Terdampak Corona Akan Disalurkan Dua Kali Dalam Sebulan
Bansos untuk Warga Terdampak Corona Akan Disalurkan Dua Kali Dalam Sebulan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Corona Covid-19 di Jakarta, Jumat (17/4/2020). Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemsos) Pepen Nazaruddin menjelaskan akan disalurkan setiap bulan selama April, Mei dan Juni. Namun, akan dibagikan 2 kali setiap bulan dengan nominal masing-masing Rp 300.000.

"Bantuan sosial untuk DKI dan Bodetabek, sembako diberikan selama 3 bulan namun dalam teknis pelaksanaannya setiap bulan akan disalurkan dua kali, jadi Rp 300 ribu- Rp 300 ribu. Satu kantong itu Rp 300 ribu. Sehingga ada 6 kali penyaluran selama 3 bulan," kata Pepen dalam siaran telekonference bersama awak media, di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan bantuan tersebut berisi 10 item yaitu beras, mie instan, kornet, sarden, sambal, kecep manis, susu, minyak goreng, sabun batang, serta teh celup. Pepen menjelaskan pihaknya akan membagian 1,3 juta penerima di DKI Jakarta.

"Untuk penerima sembako ini datanya kami peroleh dari Pemprov DKI. Per-KK, jadi kita sinkronkan dan kita salurkan dari yang diusulkan Pemda DKI," jelas Pepen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Distribusi Lewat Ojol

Pepen juga menjelaskan pedistribusiannya akan dilakukan dengan bekerja sama bersama PT Pos Indonesia serta ojek online. Masyarakat kata Pepen tidak perlu mengantre untuk mengambil bansos.

"Dikirim oleh ojek, dari data KPM yang harus diantar, sehingga ojek online itu tidak harus berkerumun permohonan, seperti biasanya," jelas Pepen.

"Tapi sekarang dari PT Pos, menginject aplikasi yang sudah dibuat, sehingga pelaksana ojek online tinggal jalan saja seperti itu," tambah Pepen.

Dia juga menjelaskan jika keluarga penerima manfaat (KPM) tidak ditemukan karena hal-hal tertentu, maka sembako diserahkan ke Suku Dinas Sosial melalui Lurah dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Bansos kemudian diserahkan oleh Suku Dinas Sosial kepada KPM pengganti yang layak menerima bansos," jelas Pepen.

Repoter: Intan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya