Pemprov DKI Tak Akan Naikkan Tarif Pajak PBB di Tengah Pandemi Corona

Tarif PBB-P2 yang dibebankan kepada masyarakat tetap sama seperti tahun 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Apr 2020, 19:53 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 19:47 WIB
Syarat dan Tata Caranya untuk Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tidak akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19. Tarif yang dibebankan kepada masyarakat tetap sama seperti tahun 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan hal tersebut guna mendorong masyarakat untuk tetep membayar PBB-P2 pada 2020.

"Diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Dia menilai, kebijakan tersebut untuk meringankan beban wajib pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Aturan tersebut tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 untuk Tahun 2020.

"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19," ucapnya.

Selain itu, Edi juga menyatakan pihaknya menghapuskan denda administrasi kepada penunggak pajak yang melunasi pokok pajak mulai 3 April sampai 29 Mei 2020. Termasuk tunggakan pada tahun sebelumnya.

"Pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa social distancing maupun status PSBB ini dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perpanjang PSBB di Jakarta

Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, angka positif virus corona Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Jumlah korban meninggal juga terus bertambah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PSBB. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya