Strategi Dirjen Pajak Kejar Target hingga Akhir 2020

Penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 12:12 WIB
Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2020 negatif 2,5 persen atau turun jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun lalu. Di mana penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak tersebut memang masih harus diwaspadai. Untuk itu, pihaknya pun telah membuat strategi untuk mengejar capaian target penerimaan di 2020.

"Kami belum bisa secara menyeluruh tapi kita waspadai bentuk terhadap efek penerimana pajak 2020," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Suryo mengatakan salah satu rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak. Langkah ini dilakukan agar tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Adapun perluasan basis pajak akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan juga pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Kemudahan Investasi

Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Disamping itu, strategi perpajakan juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional.

Beberapa langkah itu bisa melalui terobosan di bidang regulasi melalui Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

"Kemudian juga bisa melalui fasilitas perpajakan pemberian insentif dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT," kata dia.

Pihaknya juga tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa voluntary payment untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya