Sampaikan Pledoi, Nyoman Dhamantra Mengaku Dikriminalisasi dalam Kasus Suap Impor Bawang

Dhamantra menyebut sebenarnya masih banyak perkara yang lebih besar dengan kerugian negara yang besar pula, tapi dituntut lebih ringan oleh jaksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 22:50 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 13:14 WIB
Nyoman Dhamantra
Mantan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). KPK mendakwa I Nyoman Dhamantra menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra merasa sebagai korban kriminalisasi. Dia menganggap, tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Pangadilan Tipikor Jakarta terlalu berlebihan.

"Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut saya selama 10 tahun adalah tuntutan yang patut diduga zolim, emosial, tidak rasional dan terkesan adanya pemaksaan kehendak dengan motif kriminalisasi," kata Dhamantra dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (29/04/2020).

Dhamantra menyebut sebenarnya masih banyak perkara yang lebih besar dengan kerugian negara yang besar pula, tapi dituntut lebih ringan oleh jaksa.

"Banyak kasus yang lebih parah dan berat dari saya, bahkan mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi tuntutannya jauh lebih ringan dari pada tuntutan yang diberikan JPU kepada saya," papar politisi asal Bali itu.

Dhamantra menganggap, tuduhan terhadap dirinya salah alamat. Sebab, dirinya bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) yang menjadi dasar penentuan alokasi impor bawang putih.

Begitu juga soal tuduhan penerimaan uang Rp 2 miliar. Menurut Dhamantra, uang yang ditransfer ke perusahaan money changer miliknya itu telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Kiriman itu dilaporkan karyawan PT Indocev sebagai tansfer mencurigakan.

"Dan itu telah menjadi fakta persidangan, namun dalam tuntutan jaksa laporan tersebut diabaikan begitu saja," ujarnya.

Dhamantra juga menganggap banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh jaksa. Dan JPU sama sekali tidak dapat membuktikan tuduhannya selama di persidangan. Baik itu melalui saksi, ahli maupun bukti.

"Jadi sejak awal saya memahami dan menduga adanya rekayasa dalam kasus saya ini," tuturnya. Rekayasa itu seperti halnya pemberitaan yang menyebut dirinya tertangkap tangan. "Padahal faktanya saya tidak pernah tertangkap tangan.

Dhamantra meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih itu. Dia minta majelis hakim untuk mempertimbangkan pembelaannya tersebut.

"Saya yakin Tuhan Yang Maha Kuasa tidak akan membiarkan penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap saya dan keluarga saya ini," tuturnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Di persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Dhamantra.

Jaksa menilai Nyoman terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu. JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Nyoman telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa Takdir Sugan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya