Novel Baswedan Sebut Alasan Penyerangan Dirinya Karena Dendam Tidak Mendasar

Novel melanjutkan, jika terdakwa menyerang karena dendam atas tindak tanduknya memberantas korupsi, maka hanya masuk akal jika ada anggota Polri yang sedang praktek korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Apr 2020, 23:22 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 23:22 WIB
Novel Baswedan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) saat jeda pemeriksaan kasus penyiraman air keras terhadapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Polisi memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi setelah menetapkan dua tersangka penyerangan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan keberatan dengan motif penyerangan  air keras terhadapnya. Menurutnya, alasan penyerangan motif dendam yang menyeret institusi Polri sangat tidak mendasar.

"Di dalam dakwaan kemudian diambil sebagai suatu keterangan, yaitu motifnya disebut dendam. Ini menurut saya aneh. Bahwa tidak mungkin ada anggota polri yang kemudian tidak suka, apabila pemberantasan korupsi dilakukan," ujar Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Novel melanjutkan, jika terdakwa menyerang karena dendam atas tindak tanduknya memberantas korupsi, maka hanya masuk akal jika ada anggota Polri yang sedang praktek korupsi.

"Tapi kan anggota Polri di level bawah tidak mungkin melakukan hal demikian, dan kalau saya menyasar kepada pimpinan Polri dan lain-lain, rasanya tidak seperti itu," tutur Novel.

Selain itu, Novel juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan para penyerangnya. Karenanya jika mereka menegaskan motif penyerangan atas dasar dendam maka ditegaskannya bahwa itu adalah kejanggalan.

"Saya tidak pernah ada interaksi langsung maupun tidak langsung, jadi ini kejanggalan pertama. Dan kejanggalan itu dipertegas dengan keterangan yang saya sampaikan," Novel Baswedan menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya