Liputan6.com, Jakarta - Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan, pemerintah memasakan diri jika tetap mengadakan Pilkada serentak di Desember 2020.
"Kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja," kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga
Menurut dia, jika diadakan Desember, maka seluruh tahapan dimulai Juni. KPU, Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.
Advertisement
"Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19," tutur Fadli.
Menurut dia, Perppu Pilkada ini masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal atau tanpa melihat adanya pandemi. Karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.
"Perppu ini, dengan hanya tiga pasal di dalamnya, beranggapan bahwa keseluruhan tahapan pilkada serentak 2020 harus dikelola berdasarkan pengaturan yang sudah ada dalam UU Pilkada" ujarnya.
Padahal, KPU sudah pernah menyampaikan penyesuaian-penyesuaian implementasi teknis tahapan pilkada yang perlu dilakukan apabila pilkada diselenggarakan dengan tahapan yang beririsan dengan masa penanganan puncak pandemi.
Â
Faktor Perekonomian
Dia pun juga melihat, Perppu tersebut luput mengatur satu hal penting terkait pelaksanaan pilkada, yakni soal anggaran pelaksanaan pilkada.
"Kondisi hari ini, hari pemungutan suara pilkada sudah pasti akan ditunda. Terdapat pula kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi Covid-19," tambahnya.
Oleh sebab itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19.
"Selain itu, satu hal yang sangat penting juga, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu," pungkasnya.
Advertisement