Komentar Sekjen MUI Soal Wacana Relaksasi Saat Pandemi Covid-19

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berkomentar soal wacana kebijakan pemerintah tentang relaksasi di tengah-tengah situasi Pandemi Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Mei 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 19:03 WIB
MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berkomentar soal wacana kebijakan pemerintah tentang relaksasi di tengah-tengah situasi Pandemi Covid-19. Menurut pandangannya, langkah pemerintah sangat membingungkan masyarakat, sebab tingkat penyebaran dan penularan virus masih terus terjadi.

"Ini belum ada kejelasan tentang kondisi yang sebenarnya di negeri ini dan apa di masing-masing daerah sudah terkendali atau belum," tulisnya lewat siaran pers diterima, Selasa (12/5/2020).

Karenanya, MUI mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri (hifdzun nafsi) agar kesehatan dan jiwa tetap terjaga dan terpelihara.

"Kami mengimbau umat dapat terhindar dari tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya, virus Covid-19 ini seperti kita ketahui juga punya tabiat dan ketentuan alamiahnya sendiri dimana akan berpindah dan akan menular kepada kita dan atau orang lain," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tetap Selalu Berkoodinasi

Anwar menambahkan, kepada pimpinan MUI di seluruh provinsi dan kabupaten kota untuk tetap selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dengan para ahli, para dokter serta para ilmuan setempat agar ketiga pihak tersebut dapat dan bisa menentukan secara tepat dan bertanggungjawab.

"Ini tentang tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," dia menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya