Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku penculikan anak dan pelecehan seksual pada anak di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Salah satu korbannya bahkan telah diculik sejak berusia 4 tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri lewat penelusuran media sosial.
"Berkat unggahan anak di medsos," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (13/5/2020).
Advertisement
Menurut Ramadhan, hal tersebut diawali adanya laporan yang masuk ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur terkait hilangnya seorang anak perempuan. Dari situ, penelusuran pun dilakukan termasuk lewat dunia digital.
"Pelaku penculikan anak ditangkap saat petugas menyamar menjadi sopir tembak di Sentra Grosir Cikarang. Ditemukan dua anak korban berinisial RTH usia 8tahun, JNF usia 13 tahun. Di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir, Selasa 12 Mei jam 17.00 WIB," jelas dia.
Pelaku berinisial JP (48) melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengajak korban untuk mencari anaknya yang hilang dengan berkeliling kota menggunakan angkot. Pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat agak membuat petugas kesulitan.
"Ada korban RTH, telah diculik sekarang berusia 8 tahun. Artinya bersama tersangka 4 tahun. Kejadiannya dilakukan di Tanjung Priok. Untuk JNF diculik tanggal 11 April 2020. Di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, pelaku nyatanya juga pernah melakukan penculikan anak dan pencabulan di Bekasi Selatan pada 23 maret 2020. Polisi turut menyita dua unit kendaraan hasil curian dan atribut ojek online, hingga plat kendaraan.
"Korban kita visum dan rapid test, dan mencari orang tua korban. RTH bertemu dengan orang tuanya tadi malam," Ramadhan menandaskan.