Dokter yang Merawat Novel Baswedan Jadi Saksi di Persidangan Penyiraman Air Keras

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rabu (20/5/2020).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mei 2020, 10:22 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 10:19 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rabu (20/5/2020). Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum memanggil empat orang saksi untuk datang ke persidangan. Mereka adalah Cecilia Muliawati Jahja, Sengdy Chandra Chauhari, R. Yefta A Moenadjat, dan Jihan Hutauruk.

Namun, hanya saksi atas nama R. Yefta A Moenadjat yang berkenan hadir pada hari ini.

"Kami panggil empat saksi, yang bisa hadir cuma satu," kata Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Adapun, Fredik menambahkan profesi dari saksi itu adalah dokter yang merawat Novel Baswedan saat berada di rumah sakit.

"Kami sedianya panggil suster dan dokter. Tapi yang hadir hanya dokternya saja," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyerangan Novel Baswedan

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya