Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rabu (20/5/2020). Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum memanggil empat orang saksi untuk datang ke persidangan. Mereka adalah Cecilia Muliawati Jahja, Sengdy Chandra Chauhari, R. Yefta A Moenadjat, dan Jihan Hutauruk.
Namun, hanya saksi atas nama R. Yefta A Moenadjat yang berkenan hadir pada hari ini.
Advertisement
"Kami panggil empat saksi, yang bisa hadir cuma satu," kata Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Adapun, Fredik menambahkan profesi dari saksi itu adalah dokter yang merawat Novel Baswedan saat berada di rumah sakit.
"Kami sedianya panggil suster dan dokter. Tapi yang hadir hanya dokternya saja," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyerangan Novel Baswedan
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement