Kemenag Siapkan 3 Skenario Jika Tahun Ajaran Baru Madrasah Dimulai Juli

Kemenag mengingatkan seluruh madrasah hati-hati menyikapi new normal dalam pengertian pembelajaran di kelas.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Jun 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 15:03 WIB
Hari Pertama Siswa SMA Tempuh UNBK
Seorang siswi SMA 12 Cilenggang melihat kartu pesertanya saat mengikuti UNBK di Serpong, Senin (9/4). UNBK sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) berlangsung dari 9-12 April 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum memastikan kapan tahun ajaran baru 2020/2021 untuk madrasah dimulai. Kendati, Kemenag telah menyiapkan tiga skenario jika tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada 13 Juli mendatang, sesuai kalender akademik.

"Kalender pendidikan kita untuk tahun ajaran baru itu 13 Juli. Tapi pembelajaran tahun ajaran baru (saat pandemi corona Covid-19) itu ada tiga skema," kata Direktur Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Umar kepada Liputan6.com, Selasa (9/6/2020).

Umar merinci, skema atau skenario pertama ialah kegiatan pembelajaran melalui online bagi madrasah yang memiliki dukungan dan fasilitas yang memadai.

"Lalu yang kedua adalah pembelajaran semi online, yaitu guru bisa download, guru bisa mengambil bahan lalu mengirim ke para siswa melalui cara digital, apakah WhatsApp atau Telegram, namanya offline," beber Umar.

Sementara skenario ketiga akan diberlakukan cara konvensional, yakni menggunakan mekanisme tatap muka seperti pembelajaran saat normal.

Umar menjelaskan, tidak semua madrasah diperkenankan menggunakan mekanisme tatap. Ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi hingga madrasah bisa menjalankan skema itu.

"Dengan catatan madrasah itu telah dinyatakan aman dari Covid-19 oleh dinas kesehatan atau bupati/wali kota setempat," jelas Umar.

Dari situ, kata Umar, pembelajaran bisa saja dimulai pada 13 Juli tapi proses kegiatan belajar mengajar di kelas ditentukan oleh keputusan pemerintah daerah atau dinas kesehatan setempat. Atau bisa juga tergantung Tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing wilayah.

"Jadi kami saat ini meminta kepada seluruh madrasah di Indonesia untuk hati-hati dalam menyikapi new normal dalam pengertian pembelajaran di kelas pasca-Covid ini. Pokoknya kami mengutamakan pembelajaran kaya tadi, pertama online, kedua offline, yang ketiga tatap muka," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Siapkan Kurikulum Darurat

Belajar Tanpa Meja dan Kursi
Aktivitas belajar mengajar siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar Ciangsana di lantai tanpa meja dan kursi pada bangunan majelis taklim, Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Selasa(22/10/2019). Kegiatan itu karena dua dari lima ruang kelas yang ada sudah rusak dan lapuk (merdeka.com/Arie Basuki)

Umar menyebut, skenario yang diprioritaskan oleh Kemenag adalah mekanisme pembelajaran online. "Mau daerahnya ini bebas Covid atau masih ada Covid, online itu pertama," ucap Umar.

Kendati begitu, pembelajaran online bisa dilakukan kalau sekolah memiliki sarana dan fasilitas yang menunjang, selain juga para orangtua siswa memiliki perangkan dan ketersediaan kuota data internet yang mencukupi.

Sementara bagi madrasah yang tak bisa menunjang hal itu dan daerahnya belum dinyatakan aman, maka Kemenag mengusulkan madrasah tersebut agar melakukan pembelajaran offline sebagaimana yang tadi dijelaskan.

Sedangkan pembelajaran secara tatap muka hanya bisa dilakukan bagi madrasah yang tak menunjang dilakukan pembelajaran online sedangkan daerahnya sudah ditetapkan sebagai zona aman Covid-19.

"Apabila guru atau madrasah menggunakan pembelajaran ketiga ini, maka berlaku kurikulum darurat. Kita sudah menerbitkan panduan kurikulum darurat," ucap Umar.

Umar menjelaskan, jika daerah tempat madrasah itu PSBB-nya belum dicabut, maka madrasah tersebut mesti menggunakan kurikulum darurat di mana pembelajaran tidak berlaku secara normal.

"Berarti menggunakan pasal khusus, apa isinya? Anak-anak dan guru tidak dituntut untuk menyelesaikan target kurikulum seperti waktu normal," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya