ICW Kembali Kritik Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK

Usulan kenaikan gaji tersebut dinilai tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Jun 2020, 19:07 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 19:07 WIB
Bersiap Hadapi New Normal, Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani rapid test corona Covid-19. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritik adanya pembahasan terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW mendapatkan informasi bahwa saat ini tengah ada pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dan KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Jika informasi itu benar, menurut Kurnia Ramadhana, Ketua KPK Firli Bahuri telah berbohong kepada publik sebab di awal April lalu Firli mengatakan bahwa seluruh pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

Usulan kenaikan gaji tersebut, kata Kurnia Ramadhana, sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah Covid-19.

"Semestinya sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami bahwa penanganan wabah Covid-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," kata Kurnia.

Tidak hanya persoalan momentum, lanjut dia, KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri ini pun sebenarnya sangat minim akan prestasi, justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi.

"Hal tersebut terkonfirmasi dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK?" kata Kurnia seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah menyepakati agar pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dihentikan.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta menyatakan hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan Surat Edaran 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usulan Pimpinan Sebelumnya

Untuk diketahui, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut disampaikan saat periode pimpinan KPK Jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada bulan Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 300 juta dari sebelumnya sekitar Rp 123 juta.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan PP Nomor 82 Tahun 2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh pimpinan KPK Jilid IV pada tanggal 15 Juli 2019.

"Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya, seperti MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) yang menjadi rujukan," ungkap Ali.

Selanjutnya, kata dia, sekitar September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain.

Pada periode pimpinan saat ini, Ali mengungkapkan bahwa pembahasan pada bulan Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya