Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sekitar Rp 4,4 miliar ke kas negara pada Kamis, 9 Juni 2020. Uang Rp 4,4 miliar ini diterima KPK dari terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Nurdin Basirun diketahui dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019.
Advertisement
Nurdin Basirun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, KPK pada Rabu, 10 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun.
"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," kata Ali.
Advertisement