KPK Setor Rp 4,4 M ke Kas Negara dari Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurdin Basirun dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan adan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jun 2020, 10:05 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 10:03 WIB
Kasus Suap Izin Reklamasi, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sekitar Rp 4,4 miliar ke kas negara pada Kamis, 9 Juni 2020. Uang Rp 4,4 miliar ini diterima KPK dari terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Nurdin Basirun diketahui dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019.

Nurdin Basirun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Simak Tuntutan Nurdin Basirun, Majelis Hakim Kenakan Masker
Terdakwa suap dan gratifikasi yang juga Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). Nurdin Basirun dituntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, KPK pada Rabu, 10 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun.

"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya