BSSN: Tak Ada Kebocoran Data Pasien Covid-19

Menurut dia, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Jun 2020, 22:18 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2020, 22:18 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan memastikan tidak ada kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19.

Anton menyatakan, BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19.

Menurut dia, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Kita mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk selalu menerapkan standar manajemen pengamanan informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya," ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu (21/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ranah Pidana

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Anton menegaskan, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi/kelompok.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya