Prarekonstruksi Ungkap Ucapan John Kei Sebelum Serang Nus Kei

John Refra Kei alias John Kei memprovokasi anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nus Kei. Apa yang diucapkan John Kei untuk provokasi itu?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jun 2020, 14:23 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 14:22 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
John Kei digiring saat rilis kasus premanisme oleh kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta John Refra Kei alias John Kei memprovokasi anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nus Kei. Menurut John Kei hukuman itulah yang layak diberikan kepada Nus Kei.

Hal itu terungkap saat anak buah John Kei melakukan prarekontruksi atau prareka ulang adegan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Pada prareka adegan itu, peran John Kei digantikan oleh anak buahnya. Mereka memperagakan saat kelompok John Kei merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei. Rapat digelar di tiga tempat yaitu di Kawasan Kelapa Gading, Bekasi, dan Cempaka Putih.

Anak buah John Kei mengelar rapat pertama di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 14 Juni 2020. Sementara John Kei tak ikut.

Baru pada pertemuan kedua, John Kei ikut. Pertemuan itu terjadi pada 20 Juni 2020 di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, John Kei berceletuk "Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" ucap John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya saat prarekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

"Mati!" dijawab anak buah John Kei yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terkait Pemufakatan Jahat

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, prarekontruksi diadakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Gunanya apa? lebih menyakinkan lagi suatu berkas pemeriksaan yang ada," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan, sebanyak 14 adegan diperagakan oleh pemeran penganti di Polda Metro Jaya.

Adegan itu terkait permufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kelompok John Kei.

"Tiga lokasi tersebut adalah yang pertama di salah satu lokasi yang ada di Kelapa Gading, kedua di Tytyan Bekasi yang merupakan markas dari John Kei. Ketiga, di Arcici Ini adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas berikut dan membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak dan mobil-mobil yang ada," papar Calvijn.

Calvijn menerangkan, Kelompok John Kei menggunakan 6 kendaraan. Lima di antaranya berangkat ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. Sementara satu mobil menuju ke di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Di Duri Kosambi terjadi pembunuhan dan penganiayaan berat," ucap Calvijn.

Penyerangan Green Lake

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi pada Minggu 21 Juni 2020 malam.

Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah di Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Pada kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

"Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya