Fraksi PKS Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2020

Dia mengatakan, masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Jul 2020, 17:03 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 17:03 WIB
FOTO: Tolak RUU HIP, Massa Geruduk Gedung DPR
Massa dari sejumlah ormas membentangkan spanduk saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Dalam aksinya mereka menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 karena memunculkan polemik di masyarakat.

"Rapat ini hadir tripartit yaitu DPR, pemerintah, dan DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, karena itu kami minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.

Anggota Baleg DPR RI F-PKS Bukhori menanyakan apakah Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang bersifat menolak RUU HIP atau hanya sekadar menunda pembahasan RUU tersebut.

"Karena yang dimaksud pemberi aspirasi agar RUU itu bukan ditunda namun ditolak atau dikeluarkan dari Prolegnas 2020," ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, FPKS memahami aturan bahwa saat ini RUU HIP posisinya ada di pemerintah karena itu fraksinya menanyakan kepada pemerintah terkait amanat rakyat yang meminta agar RUU tersebut dibatalkan pembahasannya.

Merespons hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan semua RUU yang sudah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna sehingga mekanismenya setiap anggota DPR boleh meminta melalui Pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut, bukan melalui Baleg DPR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Kewenangan

Dia mengatakan, dalam Tata Tertib DPR telah diatur yaitu anggota DPR tinggal mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Ini kan minta ditarik dari Prolegnas, kami tidak ada kewenangan itu. Kalau kami masukkan dalam kesimpulan rapat, nanti kami melanggar peraturan," katanya.

Karena itu menurut dia, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP, namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya