Kalah Gugatan, Pemprov DKI Ajukan Banding Soal Diskotek Golden Crown

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2020, 17:56 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi Sidang Cerai
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pencabutan izin usaha diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. 

"Iya akan banding," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (2/7/2020). 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan atau diskotik Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dikutip Liputan6.com, Kamis (2/7/2020). 

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut. 

Selain itu, Pemprov DKI sebagai pihak tergugat juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditutup 7 Februari 2020

20170201-Dugem-Jenewa-AFP
Ilustrasi suasa diskotek. (AFP Photo/Fabrice Coffrini)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut izin diskotek Golden Crown. Pencabutan itu dilakukan setelah adanya temuan narkotika di tempat hiburan malam itu saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia.

"Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cucu Ahmad Kurnia dalam siaran pers, Jumat, 7 Februari 2020.

Surat keputusan pencabutan tertanda dengan Nomor 19 Tahun 2020. Selain itu, dinas yang dikomandoi Cucu juga mengeluarkan dua surat, yakni surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, disebutkan bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Selanjutnya, manajemen Golden Crown dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya