Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menyatakan penyembelihan hewan kurban akan dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang melibatkan Satgas Covid-19 dan Perangkat Daerah (PD) terkait.
"Kami berkomitmen proses penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk memperhatikan aspek syariat dan kesehatan hewan," kata Ketua Baznas Kota Depok, Encep di Depok, Selasa (7/7/2020).
Baznas memberi kebebasan kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk mendistribusikan daging kurban sepanjang mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
"Pola pendistribusiannya adalah mengunjungi penerima manfaat kurban khususnya terdampak Covid-19. Tidak menyelenggarakan pemotongan yang memungkinkan adanya kerumunan orang, melainkan amil Baznas yang akan mendatangi penerima kurban," katanya seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, pihaknya memberikan kebebasan kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk menyelenggarakan penyembelihan kurban. Dengan syarat, mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"UPZ harus memiliki tim khusus yang mengunjungi penerima manfaat kurban, tidak ada pengumpulan orang dan tidak ada orang yang mengantre. Pendekatan kita adalah preventif dan melindungi, tidak menyebarkan Covid-19," katanya.
Baznas Kota Depok juga menyiapkan perangkat administrasi penyelenggaraan kurban oleh UPZ yang terdaftar.
Ia mengatakan untuk pendistribusiannya dengan mengunjungi penerima manfaat kurban oleh amil Baznas. Khususnya memprioritaskan warga terdampak pandemi Covid-19.
"Kami yang akan mendatangi penerima kurban," katanya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Menyembelih Hewan
Mengutip pendapat ulama imam empat mazhab, Encep menjelaskan saat menyembelih hewan kurban harus keluar darahnya secara sempurna. Caranya adalah dengan memotong kerongkongan (hulqum), tenggorokan (mari'), dan salah satu urat nadi (wadi').
"Hewan juga tidak boleh stres saat akan disembelih, karena berpengaruh pada kualitas daging," ujarnya.
Advertisement