Wakil Ketua DPRD DKI Sebut Perluasan Kawasan Ancol Bukan Reklamasi

Taufik mengatakan kalau reklamasi ada kanalnya, tapi kalau ini menyambungnya dengan darat seperti dermaga Marina

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jul 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 17:05 WIB
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut pihak yang mengkritisi perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara tidak paham mengenai rancangan yang dibuat Pemprov DKI. Dia menyebut perluasan kawasan Ancol bukanlah reklamasi seperti di Teluk Jakarta.

"Enggak (reklamasi), karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya, tapi kalau ini nyambungnya dengan darat kayak (dermaga) Marina," kata Taufik, Kamis (9/7/2020).

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pencabutan izin reklamasi berdasarkan janji kampanyenya saat Pilkada DKI 2017. Pencabutan izin tersebut untuk 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.

Sedangkan empat pulau yang sudah dibangun yakni Pulau C, D, G dan N. Sedangkan perluasan kawasan Ancol sudah ada sejak 2009.

"Makanya baca Raperda soal 13 pulau (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) di situ kemudian dipenggal, pulau ini siapa dan kalau yang ini siapa," ucapnya.

Politikus Gerindra ini menyatakan lokasi perluasan sudah menjadi lokasi penampungan pengerukan sejumlah kali dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

"Karena uruknya dari JEDI, jadi dibuangnya ke situ, kemudian jadilah yang 20 hektare. Itu sebelum ada nama reklamasi udah jadi itu barang," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penampung Pengerukan Sungai

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dimanfaatkan untuk menampung hasil pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Ibu Kota.

Dia menyebut pengerukan waduk dan sungai upaya dalam penanggulangan banjir di Jakarta. Rencana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009.

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir," kata Saefullah saat konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Mantan Walikota Jakarta Pusat menjelaskan hasil pengerukan tersebut ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Selain itu tumpukan tanah tersebut juga langsung menempel dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya