DPR Berharap Protokoler Kesehatan Dipatuhi Pelaksana Pilkada

Pengambilan keputusan diawali laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 17:43 WIB
DPR Gelar Sidang Pembuka Masa Persidangan IV
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun (kedua kiri berdiri) saat menghadiri paripurna pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan IV 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020). Rapat beragendakan penyampaian fraksi atas kerangka ekonomi makro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan diawali laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada.

"Kami perlu menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ini," kata Doli di ruang paripurna, Selasa (14/7/2020).

Doli berharap, semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demi terlaksananya Pilkada pada bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," imbuh politikus Golkar itu.

Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Dewan untuk pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada. Persetujuan itu dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan. 

"Apakah rancangan undang-undang terhadap peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco saat memimpin rapat paripurna. 

"Setuju," teriak anggota Dewan yang hadir diruang sidang. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berjalan Lancar

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga hadir dalam pengambilan keputusan ini sebagai wakil pemerintah.

Mendagri Tito, berterima kasih karena proses RUU Pilkada menjadi UU berjalan lancar.

"Atas nama pemerintah kami sampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang bersama pemerintah telah melakukan pembahasan RUU yang dimaksud dengan berbagai pandangan dan masukan yang konstruktif sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama," ucap Tito. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya